Wandy ini kata Ngajib yang menunjuk arah posisi dimana tempat penyimpanan uang di Kampus UMI karena dia merupakan karyawan kebersihan di tempat itu.

Uang hasil pencurian dibagi tiga, untuk pelaku utama yakni Wandy mendapatkan Rp 25 juta. Uang Rp 25 juta itu dia gunakan untuk bayar utang dan memperbaiki motornya, selebihnya diberikan ke istrinya.

Sedang untuk pelaku Asdar mendapatkan Rp 4,5 juta. Rp 1,5 Juta dia gunakan untuk membeli Handphone.

Sisanya digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli sabu, sewa PSK dan bermain slot judi online.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)