Makassar, ERANASIONAL.COM –  Ditlantas Polda Sulsel saat ini telah memiliki alat pengukur kebisingan Sura kendaraan bermotor.

Alat ini lebih memudahkan pihak kepolisian untuk menilang kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau Brong,

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat melakukan pelatihan penggunaan alat tersebut menjelaskan, alat pengukur ini akan merekam suara kebisingan sesuai dengan besaran CC kendaraan

“Ketika melakukan pengukuran suara, di bawa 80 CC akan berada pada kisaran 77 desibel jika diukur lebih masuk kategori brong,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kamis 1 Februari 2024.

Lanjut Kompol Gani, ketika alat ini mengukur suara knalpot kendaraan 80 CC hingga 175 CC di atas 80 Desibel diklaim menggunakan knalpot brong .

Sementara kendaraan bermotor 175 CC keatas akan memiliki batas desibel 83, jika lebih masuk kategori Brong.

“Untuk mengukur besaran desibel kendaraan, alat ini dipasang sekitar 50 centi meter dari knalpot dalam keadaan bunyi. Hasilnya akan terbaca pada sistem alat tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya membenarkan , jika saat ini disiapkan alat pengukur kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor. []