Makassar, ERANASIONAL.COM – Kasus penggelapan dana di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar memasuki babak baru.

Dari hasil penyelidikan Polda Sulsel ditemukan adanya dugaan penggelapan dana dari 2021-2022, yakni pekerjaan taman Kampus II UMI, pekerjaan gedung LPP YW-UMI, pengadaan Acces Point, serta pengadaan videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis 2 Februari 2024 sore.

Kata dia, saat ini kasus dugaan penggelapan tersebut naik ke tahan penyidikan.

“Sejak awal laporan Oktober 2023 lalu, kita langsung melakukan penyelidikan,”ujarnya di Mapolda Sulsel, Jumat 2 Februari 2024.

Dari penyelidikan itu, pihaknya menemukan adanya peristiwa pidana penggelapan yang dilakukan oleh terlapor.

“Dari hasil lidik kami, ditemukan adanya pidana. Sehingga mulai hari ini kita naikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat perkara tersebut.

“Kita dalami lagi dan mengumpulkan bukti-bukti yang lain. Agar kasus ini jelas,” turunya.

Dari kasus ini, pihaknya telah memeriksa 20 saksi, termasuk vendor.

“Sebanyak 20 orang saksi sudah diperiksa. Termasuk vendor yang mengerjakan proyek di UMU,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 25 Oktober 2023 lalu, pihak UMI melalui kuasa hukumnya, Anzar Makkuasa, melaporkan rektor UMI, Basri Modding ke Polda Sulsel.

Basri diduga menggelapkan dana yayasan pada sejumlah proyek di kampus tersebut. Pihak UMI mensinyalir adanya tindakan yang tidak wajar dilakukan Basri yang menjabat sebagai rektor UMI.

Proyek-proyet tersebuy yakni pengerjaan taman Firdaus, Basri diduga mencairkan anggaran sebesar Rp 11 miliar, sementara hasil audit menunjukkan angka jauh lebih rendah, yakni Rp 4,9 miliar.

Bahkan bukan hanya itu, di proyek berikutnya juga ditemukan kejanggalan, yakni pembayaran gedung international school LPP YW-UMI.

Simana Basri Modding diduga mencairkan anggaran sekitar Rp 10 miliar lebih, sementara hasil audit menunjukkan angka yang lebih rendah, yaitu Rp 6,5 miliar.

Tak hanya itu, juga ditemukan penggelapan dana pengadaan 150 access point dan pembelian videotron Pascasarjana UMI.

Total dugaan penggelapan dana oleh Basri Modding mencapai lebih dari Rp 11 miliar atau tepatnya Rp 11,7 miliar.

Akibat sejumlah kasus tersebut, Basri Modding dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Umi. Bahkan jika terbukti melakukan penggelapan dana, dia akan dijebloskan ke jeruji besi. (*)