Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg dan paket sabu beserta alat isap (bong). Di lokasi, polisi juga meringkus ASM (40), warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1.970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor untuk di jadikan barang bukti. Sementara, 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” tutur Dody.

Ia meyakinkan, dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.