“Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegasnya.
3 Februari 2024 16:39 WIB
Polisi Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Sumsel, Pemilik Kini Diburu
Penulis : Angie
Berita Terkait
Daerah Eranasional.com -
Dinilai Semrawut, Diskominfo Purwakarta Tertibkan Kabel TV dan Internet di ruas Jalan Kota
Daerah Eranasional.com -
Kantah Murung Raya Serahkan 59 Sertifikat Aset Pemda dan 5 Sertifikat PTSL
Daerah Eranasional.com -
Melon Purwakarta Jadi Harapan Baru Petani Muda, Pemkab Siapkan Program Khusus
Daerah Eranasional.com -
Pemkab Purwakarta Resmikan Pernikahan 56 Pasutri Lewat Program Sidang Isbat Terpadu
Daerah Eranasional.com -
Pencarian Nelayan di Pangkep yang Hilang saat Melaut Masih Nihil
Daerah Eranasional.com -
PBK Tahap II Kota Pekalongan: Skill Naik, Peluang Kerja Terbuka
Daerah Eranasional.com -
Pacu Reformasi Birokrasi, Setda Purwakarta Bidik Predikat WBK-WBBM
Daerah Eranasional.com -
Gunung Lewatobi Alami Erupsi, Kini Berstatus Awas
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Lainnya

Daerah Eranasional.com -
Dinilai Semrawut, Diskominfo Purwakarta Tertibkan Kabel TV dan Internet di ruas Jalan Kota

Teknologi Eranasional.com -
Tinggalkan Balasan