“Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegasnya.
3 Februari 2024 16:39 WIB
Polisi Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Sumsel, Pemilik Kini Diburu
Penulis : Angie
Berita Terkait
Daerah Eranasional.com -
Tegas! Wali Kota Pekalongan Tolak Wacana WFH ASN
Daerah Eranasional.com -
Pelindo Regional 4 Layani 758.000 Penumpang Selama Lebaran 2026, Naik 10,41% YoY
Daerah Eranasional.com -
Lansia di Makassar Dijambret Siang Bolong, Pelaku Terekam CCTV
Daerah Eranasional.com -
BGN Sosialisasi Bersama Komunitas Dukung Implementasi Program MBG di Makassar
Daerah Eranasional.com -
Polres Pekalongan Kota Sita 684 Petasan dan 76 Balon Udara Liar
Daerah Eranasional.com -
Halalbihalal Polije Momentum Perkuat Dimensi Sosial Antar Sivitas Akademika
Daerah Eranasional.com -
Politeknik Negeri Jember Raih Hasil SNBP 2026 Tertinggi
Daerah Eranasional.com -
Sampaikan LKPJ 2025, Mas Aaf Ajak DPRD Kompak Tuntaskan Masalah Sampah
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Lainnya
Daerah Eranasional.com -
Tegas! Wali Kota Pekalongan Tolak Wacana WFH ASN
Daerah Eranasional.com -

Tinggalkan Balasan