Setelah sampai di kediaman rekannya, kata Ipda Udin korban diminta masuk ke kamar rumah.

Korban pun sempat menolak ajakan itu. Namun, para rekan atau pelaku terus memaksa korban dan akhirnya dipaksa berhubungan badan.

“Para pelaku ini paksa korban masuk ke kamar itu. Awalnya ditolak korban tapi kemudian dipaksa masuk oleh para pelaku. Disitu mereka pun menyetubuhi korban,” katanya.

Atas kejadian itu, korban yang tidak terima terhadap aksi bejat para pelaku kemudian menceritakan kepada keluarganya dan dilaporka kepada polisi.

Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan meringkus delapan orang pelaku. Mereka masing-masing EFS, GPR, MA, NH, AR, IF, HB dan RK. Empat orang masih pelajar dan empat orang lainnya penangguran.

“Laporan masuk atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Para pelaku sudah ditangkap semua dan tahan,” pungkas Ipda Udin. (*)