BOLMUT – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan konsultasi teknis wilayah berbatasan terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Bone Bolango pagi tadi (selasa 09/03/2021) bertempat di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bone Bolango.

Sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2013-2033, 6 tahun setelah itu yakni tahun 2019, Pemda Bolaang Mongondow Utara mulai melakukan Peninjauan Kembali terhadap RTRW di daerah, namun sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa persetujuan substansi revisi RTRW oleh Menteri ATR/BPN merupakan syarat sebelum diajukan untuk dilakukan pembahasan rancangan Perda.

“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dapat memberikan saran masukan atau kiat-kiat terkait tahapan yang ditempuh guna percepatan pemenuhan dokumen teknis yang dipersyaratkan,” ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jacomina H.J Mamuaja, S.Pd.

Menurut Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango, Basir Noho, M. Adm. Pemb. sejak tahun 2017 kami mulai melakukan peninjauan kembali RTRW, namun karena banyak dokumen teknis yang harus dipenuhi, hingga saat ini kami juga belum dapat memastikan rancangan peraturan daerah terkait RTRW yang telah disesuaikan untuk diajukan ke pihak DPRD guna pembahasan.

“Kami membentuk Tim Teknis dan menggunakan jasa tenaga ahli dalam penyusunan dokumen terkait, agar hasilnya dapat dicapai sesuai target penyelesaiannya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang dipersyaratkan,” tambah Basir Noho.