Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga wilayah yang berbatasan harus diselaraskan secara bersama-sama terkait dengan batas administratif dan pola wilayah yang bersangkutan.

Dalam kesempatan ini, TKPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan TKPRD Kabupaten Bone Bolango melakukan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Pemanfaatan Ruang Berbatasan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Gorontalo dalam rangka Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2013-2033.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, terdapat beberapa poin yang menjadi substansi hasil kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam isi muatan materi berita acara tersebut yakni menyetujui dan menyepakati mengenai:
1. Rencana Struktur Ruang, yaitu perwujudan konektivitas Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Ruas Jalan Tapa – Atinggola – Tuntung – Busato; dan
2. Rencana Pola Ruang, yaitu Kawasan Taman Nasional Bogani Wartabone dan Kawasan Hutan Lindung pada daerah berbatasan telah SESUAI.

Dalam dokumen berita acara tersebut dari perwakilan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ditandatangani oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris Dinas PUPR (Djanin Datunsolang, S.Pd., M.Si.), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR (Viviliana Ponto, S.T.), Kepala Subbagian Bantuan Hukum (Abd. Rasslan Pontoh, S.H.), dan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR (Surya Ningrat Datunsolang, S.T., M.P.P.G.), sementara perwakilan dari Kabupaten Bone Bolango ditandatangani oleh Kepala Bappedalitbang, Sekretaris Dinas Pertanian (Ir. Sulastri Lamusu), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR (Jemmy Ahmad, S.T., M.T.) dan Kepala Seksi Pertanaman Dinas Lingkungan Hidup (Arwis Botutihe, S.Pd).

(Zif/ sumber JDIH Bolmut)