Foto : Istimewa MAH / Eranasional.com

PEKALONGAN – Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang laki-laki bernama Denny di Taman Binatur Jl. Urip Sumoharjo, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, atas tuduhan pencabulan. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap lantaran mencabuli remaja berusia 14 tahun.

“Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau melarikan seorang wanita yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya pada hari Jumat (5/3) di Taman Binatur Pekalongan sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP M Irwan Susanto kepada eranasional, Selasa (9/3/2021).

AKBP M Irwan Susanto menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan orang tuanya. “Berdasarkan laporan orang tuanya dan bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka, korban sudah disetubuhi berulang kali,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka, Denny mengaku melakukan hubungan badan dengan korban sudah lebih dari sepuluh kali. “Tau sih mas kalo dia masih dibawah umur dan mungkin, sudah lebih dari 10 kali sih. Dikosan pernah, selama kabur dari rumah juga pernah,”terang pria asal Padukuhan Kraton, Kota Pekalongan ini. (MAH)