Bali, ERANASIONAL.COM – Ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buleleng Bali yang menggelar proses Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan.

Tempat pemungutan suara tersebut berada di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar sebanyak 2 TPS dan 1 TPS di Desa Temukus.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Pedawa, Buleleng, dilakukan di TPS 5 dan 6.

“Karena surat suara tertukar dari dapil 3 masuk ke dapil 8 untuk tingkatan DPRD Kabupaten/Kota maka dilakukan proses pemilihan suara ulang,” kata Gede John Darmawan, Jumat, 16 Februari 2024.

Sedangkan di Desa Temukus proses pemungutan suara dilakukan karena petugas KPPS memberikan surat suara kepada 5 orang pemilih yang ber-KTP luar Bali.

Atas rekomendasi Bawaslu kemudian dilakukan pemungutan suara ulang.