Sumut, ERANASIONAL.COM – KPU Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan satu TPS pemungutan suara lanjutan.

Semua lokasi TPS itu, berada di 4 Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024.

Dari data KPU Sumut, menyebutkan di Kabupaten Tapanuli Utara satu TPS pemungutan suara lanjutan.

Kemudian TPS PSU, yakni Kabupaten Simalungun berjumlah 7 TPS, Kota Medan, berjumlah sua TPS dan Kabupaten Deli Serdang, berjumlah 13 TPS.

Dalam penjelasan data tersebut, Kabupaten Tapanuli Utara satu TPS pemungutan suara lanjutan.

Penyebabnya dikarenakan kekurangan surat suara DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT + 2 persen tersebut, tidak memiliki sinyal. Karena Surat suara DPD habis.

Maka PTPS menghentikan proses pemungutan suara.

KPU Kabupaten Tapanuli Utara baru menerima informasi pada pukul 16.00 WIB setelah KPPS berada di daerah yang ada sinyal.