Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan tungku smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Kedua tersangka tersebut merupakan tenaga kerja asing yang berasal dari China.

Mereka adalah Supervisor Furnace PT Zhao Hui Nikel yang diperbantukan ke PT ITSS, laki-laki dengan inisial Z G. Tersangka lain yakni Wakil Supervisor PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI), laki-laki berinisial Z.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana subsider pasal 359 KUHPidana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono saat dihubungi, Minggu (19/2/2024).

Namun, Djoko belum menjelaskan secara terperinci alasan kedua WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut PT ITSS telah diindikasikan melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

Pada Minggu (24/12/2023) pukul 5:30 WITA, tungku smelter PT ITSS di kawasan IMIP, Sulawesi Tengah meledak. Sejauh ini, IMIP menyebut terdapat 21 korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka.

PT ITS sendiri merupakan perusahaan smelter yang dimiliki oleh investor China melalui Tshingsan Holding Group Company Ltd yang menggenggam saham 50%. Lalu, Ruipu Technology Group Company Ltd sebesar 20%.
Kemudian, masing-masing 10% dimiliki oleh Tsingtuo Group Co Ltd dan Hanwa Company Ltd, dan investor asal Indonesia, yaitu PT IMIP.

Dalam operasinya, PT ITSS merupakan pemegang izin usaha industri (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sejak 2019, dan mendapatkan izin operasi hingga 2049.