“Setelah terima data dari setiap panwascam kami rekomendasikan ke KPU. Kita lihat berapa yang disetujui untuk PSU. Data ini sudah kami kaji,” tuturnya.

Adapun penyebab pihaknya merekomendasikan PSU di 52 TPS tersebut karena pencoblosan surat suara sisa pemilih yang tidak hadir oleh petugas di TPS.

Kedua, pemilih yang tidak sah memilih di TPS. Artinya pemilih yang tidak termasuk dalam DPT (daftar pemilih tetap), DPK (daftar pemilih khusus) atau DPTb (daftar pemilih tambahan).

Ketiga, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Ia kemudian mencontohkan adanya suami istri yang mencoblos dua kali.

“Seperti kasus yang di Maluku Tenggara itu. Suami istri pilih dua kali. Dan, saya yakin di TPS lain juga ada seperti itu,” jelas Subair yang tengah melakukan pengawasan di Namlea Kabupaten Buru.

Keempat, pendamping pemilih yang bukan diperuntukan bagi disabilitas atau lansia.

Serta dugaan pelanggaran yang paling umum adalah peserta pemilih tidak diizinkan masuk ke TPS lantaran tidak membawa C pemberitahuan.

“Acuan boleh tidaknya memilih kan bukan C pemberitahuan. Kalau dia bawa e-KTP dan namanya ada di DPT, itu sah boleh memilih,” tegas Subair. (*)