Maluku, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah itu akan gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) hal itu atas rekomendasi Bawaslu.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan jumlah 52 TPS tersebut tersebar di delapan kabupaten/kota di Ambon.

“Per hari ini laporan kabupaten kota bahwa terdapat 52 TPS yang direkomendasikan PSU,” ujarnya, Senin 19 Februari 2024.

Dia merinci 52 TPS tersebut berada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 9 TPS.

Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Buru 7 TPS, Maluku Tenggara 5 TPS, Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kota Ambon 4 TPS dan Maluku Tengah 1 TPS.

Dia menambahkan, data jumlah TPS yang direkomendasikan untuk PSU itu telah dikirim ke KPU RI untuk mendapat persetujuan.

Subair menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panwascam, mereka telah mengirimkan data TPS potensi PSU itu sejak tanggal 15 Februari atau sehari setelah pemilihan.