Sementara pihak keluarga mendapati korban melahirkan, baru menyadari perbuatan keji itu dilakukan oleh ayah tirinya,

Kemudian mereka langsung membuat laporan kasus tersebut ke Polres OKU Selatan.

Setelah mendapatkan laporan di tahun 2023 lalu, pihak Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan panjang.

Sampai dengan melakukan tes DNA Biologis di Laboratorium Forensik Palembang. Serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan korban.

“Tersangka saat itu masih berdalih karena tidak mengakui bahwa itu perbuatannya, namun setelah hasil Tes DNA keluar, tersangka tidak dapat mengelak lagi dan diamankan tanpa perlawanan, Senin 19 Februari 2024,” jelasnya.

Di hadapan penyidik tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur di rumah tempat mereka tinggal.

Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB) satu rangkap hasil tes DNA dengan nomor R/3914/XI/2023/Bidlabfor Polda Sumsel dan satu helai celana dasar panjang warna hitam milik tersangka.