Tersangka akan di jerat pasal Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk korban sendiri, terus dipantau oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan.

Untuk memastikan kondisi psikis korban sebagai pelajar sudah membaik dan melanjutkan kembali sekolahnya dan bayi tak berdosa yang dilahirkan berhasil selamat. (*)