Bekasi, ERANASIONAL.COM – Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan agar 27 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia menjelaskan, perminta itu dikarenakan TPS-TPS tersebut kekurangan logistik surat suara pada hari pencoblosan serentak, 14 Februari 2024.

Dia menyebutkan, puluhan TPS itu berada di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya.

“Di Kecamatan Rawalumbu ada 17 TPS kekurangan surat suara DPRD Provinsi sehingga pemilih hanya mencoblos empat surat suara saja,” jelas Vidya dalam keterangan persnya, Rabu, 21 Februari 2024.

Sedangkan di Kecamatan Mustikajaya tercatat ada 9 TPS yang mengalami kendala serupa, yakni kekurangan lembar surat suara DPRD Provinsi.

Katanya, rekomendasi ini akan diserahkan ke KPU Kota Bekasi selaku penyelenggara untuk memutuskan PSL di TPS-TPS tersebut.

Adapun 17 TPS di Kecamatan Rawalumbu yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSL yaitu TPS 219, TPS 201, TPS 203, TPS 204, dan TPS 205.

“Selain itu, TPS 206, TPS 217, TPS 207, TPS 223, dan TPS 208,” paparnya.

Berikut adalah TPS 211, TPS 230, TPS 225, TPS 227, TPS 210, TPS 235, dan TPS 216.

Sementara itu, TPS di Kecamatan Mustikajaya yaitu TPS 155, TPS 179, TPS 182, TPS 183, TPS 184, TPS 189, dan TPS 201.

“Serta TPS 185 dan TPS 178,” pungkas Vidya Nurul. (*)