JAKARTA – Satpol PP Jakarta Barat menggerebek tempat hiburan malam dan live music CMC di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (13/3/2021) dini hari.

Sejumlah pengunjung wanita mengaku tak terima saat awak media berfoto di lokasi razia. Bahkan, perempuan tersebut mengancam akan menggugat awak media yang menyorot wajahnya.

Kepala Satuan Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tempat hiburan tersebut melanggar jam operasional yang ditetapkan pemerintah, yakni pukul 21.00 WIB. Lalu juga kapasitas pengunjung tidak 50 persen.

“Kemudian kita kan undercover banyak juga pengunjung selama kita undercover gak pake masker, intinya ya membahayakan juga kan kesehatan mereka,” kata Tamo saat dihubungi Sabtu (13/3/2021).

Tamo menegaskan, pihaknya memberikan sanksi kepada tempat hiburan berupa penutupan kafe 1×24 jam. Kemudian live music akan ditutup selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau hingga 22 Maret mendatang.

“Jadi yang yang kita ijinkan hanya kafe nya kita tutup 1 x 24 jam hari ini udah buka, tapi untuk karaoke dan live musik kita tutup sampe PPKM 22 Maret,” tegas dia.

Sedangkan untuk pengunjung yang tidak terima disorot oleh awak media, sudah diberi pengertian oleh petugas saat melakukan penindakan. Sehingga manager maupun pengunjung memahami tugas dan kerja para awak media maupun petugas Satpol PP yang menindak.

“Ya biasalah kalo lagi di tutup kan ada aja yang teriak-teriak, kemudian dia marah pas mau diliput media dia, marah-marah jadi akhirnya petugas dan awak media itu ngasih tau, bahwa kami dari media resmi baru managermya paham. Dikiranya media asal asalan gitu peliputannya. Ya begitulah ada juga kesel gitu kan karena di tutup,” tutup dia. [***/red]