TULANG BAWANG – Peredaran minuman beralkohol atau miras masih marak di sejumlah lokasi di sepanjang Jl. Lintas Timur Tulang Bawang, pejabat terkait seperti Satpol PP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tampak menutup mata.

Peredaran minuman berbahaya ini masih terjadi dan terus berkembang. Padahal terkait alkohol sudah ada sejak beberapa tahun lalu, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Peredaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras).

Berdasarkan BAB 2 pasal 4 Perda Tuba Nomor 5 Tahun 2004 yang berbunyi: setiap orang atau badan hukum atau perusahaan dilarang keras menjual minuman keras di warung, warung minuman, kantin, rumah, panti pijat, pedagang kaki lima, terminal, hotel, tempat keramaian Berdasarkan Bab 4 pasal 6 Perda Nomor 5 Tahun 2004 yang berbunyi; Barang siapa yang melanggar pasal 2,3,4 dan 5 peraturan daerah ini diancam dengan pidana penjara 6 bulan dengan denda 5 juta.

Adanya Perda Tuba No. 5/2004 tidak menghalangi pelaku untuk mencari uang haram dari usaha penjualan minuman beralkohol / alkohol. Diperkirakan maraknya klub malam atau tempat hiburan malam (THM) seperti tempat karaoke atau warung remang-remang menjadi alternatif dari maraknya peredaran alkohol dan peluang kegiatan prostitusi terselubung. Ironisnya, keberadaan tempat-tempat tersebut, tanpa pengawasan intensif dari DPRD Tulang Bawang dan tindakan tegas dari Pemerintah Daerah setempat.

Maraknya peredaran minuman alkohol dan prostitusi diduga sengaja diabaikan oleh Pemerintah Daerah Tulang Bawang.

Bahkan Komisi IV DPRD Tulang Bawang yang berkonsentrasi mengawasi pariwisata dan hiburan terkesan tidak memperhatikan.

Kepada eranasional.com, warga Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang yang enggan disebutkan namanya Jumat (12/03) menilai maraknya peredaran miras karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah,  pihak berwenang yang terlibat dalam menghukum para pelakunya.

“Marak peradaran miras dan THM serta sejumlah kafe-kafe yang berkedok Rumah Makan yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung di sepanjang Jl. Lintas Timur Tulang Bawang terjadi karena Pemerintah setempat saya duga tidak memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku bisnis usaha tersebut meskipun sudah banyak korban yang meninggal karena mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, dan saya selaku warga berharap ada tindakan tegas kalau memang sudah ada Perda nya yang mengatur terkait larangan peredaran minuman keras (Miras)”. Pungkasnya.

Dengan pemberitaan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan instansi terkait lainnya dapat segera mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti maraknya peredaran minuman beralkohol dan prostitusi terselubung yang kian marak beroperasi, disaat pandemi Covid-19.

Pewarta : Chandra F. Simatupang