Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemprov DKI Jakarta mulai menonaktifkan sejumlah KTP warga mulai bulan ini. Ada sekitar 94.000 KTP warga yang akan ditata ulang.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, penataan akan dilakukan bertahap sesuai Pemilu 2024 rampung. Pihaknya kini tengah menunggu rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta untuk kemudian melakukan penertiban administrasi kependudukan (adminduk).
“Penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan berlaku pasca pemilu,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/3/2024).
Berikut 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan:
1 2
Tinggalkan Balasan