• Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
  • Warga DKI Jakarta yang sudah meninggal, tapi KTP-nya masih aktif
  • Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
  • Wajib KTP-el (e-KTP) yang tdiak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP
  • Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan

Budi pada awal tahun menyatakan terdapat sekitar 243 ribu warga yang telah berpindah domisili ke luar DKIJakarta sepanjang 2023. Penataan kependudukan sesuai domisili penting dilakukan untuk menekan angka pendatang yang berdasarkan data Dukcapil naik sepanjang tiga tahun terakhir.