“Kami turut mengamankan 10 kartu KRL yang di dalamnya berisikan saldo hasil kejahatan tersangka,” ungkap Arya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut telah merugikan pihak PT KAI. Tersangka yang hanya lulusan SMA dan merupakan seorang konten kreator tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas Arya.