Jayawijaya, ERANASIONAL.COM – Buntuk penyerangan Polres Jayawijaya, Sabtu 2 Maret 2024, sebanyak 21 anggota TNI diperiksa.

Hal itu disampaikan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pengemanan di Jayapura, Selasa 5 Maret 2024.

“Semua kita periksa. Baik yang menyuruh mau pun yang melakukan penyerangan,”tegas Izak.

Dia menambahkan, dari 21 anggota TNi yang diperiksa, lima diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka

“Lima orang kita ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum,” ujarnya.

Kata dia, penyerangan yang dilakukan oknum anggota TNI itu tidak dibenarkan. Aksi penyerangan tersebut bukan bagian dari jiwa korsa TNI, tapi pelanggaran.

“Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik dan semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jayawijaya diserang oleh sejumlah anggota TNI pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 20.10 WIT.