Papua, ERANASIONAL.COM – Seorang polisi berinisial RK (38) yang bertugas di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, tega menganiaya istrinya hingga tewas, Senin 4 Maret 2024.

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri pun langsung memerintahkan Propam Polda Papua untuk segera memecat anggota polisi tersebut.

Menurut Irjen Mathius Fakhiri, tindakan yang dilakukan oleh pelaku RK terhadap istrinya itu tidak mencerminkan anggota Polri.

Seharusnya kata dia, RK yang merupakan anggota polisi itu bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat, terutama untuk keluarganya sendiri.

“Saya sudah perintahkan Dir Propam untuk menangani yang bersangkutan dengan kode etik dan dipecat dari kepolisian,” tegas Mathius melalui keterangan tertulisnya Kamis, 7 Maret 2024.

“Sementara Dirreskrimum untuk menangani pidananya dan memproses dia di pengadilan,”pungkasnya.

Sebelumnya, seorang polisi berinisial RK yang bertugas di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, menganiaya istrinya bernama Jein Urpon (28) hingga tewas.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, pada Senin, 4 Maret 2024 malam.

Benny menuturkan, pelaku berusia 38 tahun itu melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya hingga tewas dalam kondisi mabuk.

Benny menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika korban Jein Urpon tengah bersama dua rekannya yang juga saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, kata Benny, pelaku RK tiba-tiba mendekati istrinya dan langsung menyerangnya menggunakan parang dan kayu.

Melihat tindakan RK yang brutal tersebut, dua teman korban yang berada di lokasi lari ketakutan dan mencari pertolongan.

“Karena dipengaruhi Miras, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh serta luka di kepala,” kata Benny di Jayapura, Rabu 6 Maret 2024 lalu.

Benny menambahkan, akibat penyerangan itu, korban Jein Urpon mengalami luka memar di sekujur tubuhnya dan luka terbuka di bagian kepala.

“Pelaku menyerang dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka sobek pada kepalanya,” tutur Benny.

Saat itu korban sempat dilarikan ke RSUD Oksibil untuk ditangani lebih lanjut. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.

Saat ini pelaku RK dan barang bukti telah diamankan oleh Polres Pegunungan Bintang. []