Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut berkomentar tentang rencana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang ingin menata ulang daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Hal ini berpotensi menghentikan program beasiswa di tengah jalan bagi sejumlah mahasiswa.

Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah menilai, pemprov tak bisa menghentikan beasiswa di tengah proses pendidikan. Menurut dia, pemerintah harus menuntaskan program beasiswa bagi yang sudah menerima.

Penyesuaian dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa menjadi filter untuk penerimaan KJMU dan KJP Plus yang baru.

“Ketika mahasiswa tersebut keluar dari DTKS, tak bisa langsung disalahkan. Karena kondisi ekonomi keluarganya bisa saja masih dalam kategori tidak mampu,” kata Ledia dikutip dari laman DPR, Minggu (10/3/2024).

Menurut dia, Heru lebih baik menyusun Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas terkait pemberian beasiswa KJMU bagi calon penerima baru. Hal ini termasuk kepastian batas waktu pemberian; apakah sampai lulus atau perlu diperbarui setiap tahun.

“Mahasiswa berhak tahu dan tidak boleh dihentikan pemberiannya secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai,” ujar ledia.

Toh, kata dia, pemerintah memang perlu menata pemberian bantuan kepada masyarakat agar programnya tepat sasaran. Menurut dia, KJP dan KJMU memang harus menjadi solusi pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengkritik rencana Heru yang berpotensi menghentikan beasiswa di tengah proses pendidikan. Menurut dia, kebijakan ini justru akan menyebabkan masalah dan penderitaan bagi mahasiswa yang tercoret, padahal sangat membutuhkan bantuan pemerintah.

“Prinsipnya adalah apabila negara memberikan beasiswa, maka diberikan sampai tuntas, jangan di tengah jalan diputus,” kata Anies.

“Kalau di tengah jalan diputus itu namanya memberikan penderitaan.”