Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyesuaikan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1445 Hijriah, mengacu pada keputusan menteri agama.

Penyesuaian tersebut diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.

“Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadan dari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” jelas Maria dikutip dari Antara, Minggu (10/3/2024).

Maria menjelaskan bahwa ada ketentuan jam kerja khusus (shifting) untuk jenis pekerjaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam. Jam kerja khusus ini akan diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta para kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel,” lanjutnya.

Dia menekankan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh bulan puasa.

“Kami mengimbau kepada wali kota, bupati, camat, dan lurah untuk memastikan pelayanan tetap optimal selama Ramadhan dengan tetap mempertahankan semangat,” tutupnya.