Tangerang, ERANASIONAL.COM – Tempat Hiburan Malam (THM) MABORA Bar di Ruko Aniva Grande No.12 Blok GC, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga melanggar Surat Edaran (SE) atau aturan PJ Bupati Andi Ony, Rabu 20 Maret 2024, pukul 00:30 WIB.
Pemkab Tangerang membuat aturan tegas terkait operasional tempat-tempat hiburan malam, selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional, rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum, selama bulan ramadan
Dalam surat edaran tersebut karaoke, sauna, spa, massage, bar, diskotik harus tutup sampai setelah lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.
Salah satu tokoh masyarakat yang bernama Dadang menjelaskan, dengan adanya aduan dari warga sekitar yang sudah geram, THM MABORA Bar sudah buka dari awal bulan ramadan.
THM tersebut tidak hanya mengganggu warga sekitar dengan suara berisik musik kencang, MABORA Bar juga selalu membuat keributan.
“Suara musik yang terdengar dari MABORA Bar itu sampai tembus ke luar, sangat berisik dan mengganggu ketenangan serta istirahat warga sekitar, tidak hanya itu, keributan selalu saja terjadi di lokasi MABORA Bar,” ujar Dadang.
“Saya dan atas nama warga sekitar, ingin tempat bar MABORA tersebut ditindak tegas dan diberi sangsi,” keluhnya.
Tinggalkan Balasan