Untuk itu, upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan antara lain, melalui edukasi dan kampanye pentingnya keselamatan berkendara, mengajak masyarakat dalam mengedukasi sesama pengguna jalan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Prasatya, mengungkapkan, gambaran potret keselamatan lalu lintas terkait jumlah lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel periode 2022-2023 secara kuantitas jumlah lakalantas mengalami peningkatan 824 kasus atau sekitar 12 persen.

Sedangkan untuk fatalitas korban meninggal dunia dapat ditekan 30 jiwa, yakni dari 1.059 korban menjadi 1.029 korban jiwa atau turun 3 persen di tahun 2023.

Untuk itu, ksts Agus, guna mengantisipasi permasalahan lakalantas ini pihaknya telah melaksanakan beberapa langkah melalui upaya pendekatan penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif sejalan dengan commander wish Kakorlantas Polri.

Selain itu, melakukan optimalisasi kehadiran polantas di lapangan melalui kegiatan polantas hadir yang terukur dan teratasi.

Diungkapkan, untuk penanganan pelanggaran lalu lintas, saat ini Ditlantas Polda Sulsel menerapkan pola penegakan hukum hybrid.

Yakni mengoptimalkan ETLE statis dan mobile sebagai wujud transformasi penegakan hukum serta mendukung smart city.

Ditlantas Polda Sulsel telah berhasil menciptakan sebuah ekosistem ETLE yang lengkap terdiri dari 24 ETLE statis, 1 ETLE Mobile on Board dan 60 ETLE Mobile Handheld yang tersebar di 25 Polres kabupaten/kota se Sulsel. []