Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penataan parkir di area publik, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dibantu dari Kejaksaan, Polres Pekalongan Kota, Polisi Militer Subdenpom Pekalongan dan Satpol P3KP membina serta menertibkan para juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif retribusi parkir tidak sesuai aturan Perda.
Terutama di sepanjang Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Jalan KH Wahid Hasyim atau Seputar Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan, dan Jalan Kartini, Selasa malam, 26 Maret 2024.
Selain membina para jukir, petugas gabungan juga menempelkan stiker bertuliskan “Pelanggaran Parkir Kendaraan” pada kendaraan milik masyarakat yang diparkirkan di bahu jalan dan mengempeskan roda kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Unang Suharyogi mengungkapkan bahwa, kegiatan operasi gabungan penertiban jukir yang masih membandel tidak sesuai aturan ini digelar untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Pekalongan.
“Alhamdulillah malam hari ini, kami petugas gabungan dari Dishub dibantu TNI, Polri dan Satpol P3KP mendapatkan beberapa titik yang menjadi titik rawan kemacetan, salah satunya di pertigaan Plaza Pekalongan dan Alun-Alun,”
“Kami sudah memberikan pembinaan kepada para petugas parkirnya, Alhamdulillah mereka bisa ditertibkan dengan baik dan kondusif,” terang Unang.
Unang menjelaskan, dari operasi gabungan penataan parkir ini juga ditemukan beberapa kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang diparkirkan di area tidak semestinya untuk parkir.
Kendaraan yang terbukti melanggar tersebut ditempel stiker untuk menyadarkan pemilik kendaraan tersebut bahwa telah melanggar aturan parkir agar tidak parkir di sembarang tempat.
“Kami juga mengharapkan para jukir liar ini bisa mendaftarkan sebagai jukir resmi dari Dinas Perhubungan. Kami juga menghimbau kepada mereka untuk mematuhi aturan ruas jalan-jalan mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk parkir,” tuturnya.
Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji menegaskan, apabila masyarakat menjumpai rambu-rambu larangan parkir, maka diminta tidak memarkirkan kendaraannya di area larangan tersebut.
Seperti di sisi Utara Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, sisi dalam Alun-Alun, dan sisi depan Plaza Pekalongan. Menurutnya, permasalahan parkir ini menjadi kesalahan bersama antara pengendara dan jukir.
“Jika masyarakat ingin tertib, ayo bersama-sama patuhi aturan penataan parkir ini. Jika di area parkir penuh, maka usahakan parkir di ruas-ruas jalan yang diperbolehkan atau area parkir yang telah disediakan,” kata Agung.
Agung menyebutkan, sesuai aturan Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017 tentang tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, untuk tarif non insidental kendaraan roda 2 dikenai Rp1.000, kendaraan roda 3 Rp1.000, kendaraan roda 4 Rp2.000, dan kendaraan roda lebih dari 4 Rp15.000. Namun, untuk tarif parkir insidental Rp2.000.
“Melalui media sosial, memang benar kami mendapat keluhan dan aduan dari masyarakat terkait penarikan tarif parkir yang melebihi tarif dari aturan tersebut. Namun, bukti pendukung laporan tersebut ketika kami hendak naikkan ke APH itu sampai sekarang belum ada,” katanya.
Untuk kegiatan penertiban parkir di bulan Ramadan, pihaknya akan mengintensifkan sidak ke lapangan. Terlebih, menjelang lebaran biasanya banyak titik kantong parkir yang padat seperti di pusat perbelanjaan, tempat wisata ataupun area publik lainnya.
Salah satu pengendara jalan asal Kota Pekalongan, Didik menyambut baik adanya sidak penertiban parkir yang dilakukan oleh tim gabungan kali ini.
“Bagus langkah seperti ini, karena bagi sebagian masyarakat ada yang tidak senang jika ditarik tarif parkir yang melebihi aturan Perda yang berlaku. Mudah-mudahan penertiban seperti ini bisa sering dilakukan untuk menertibkan parkir,” pungkasnya. (em-aha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan