Mantan istri (LK) dan kedua anaknya Oknum PNS berinisial HS. Foto (Dokpri)

ERANASIONAL.COM | Seorang oknum PNS kementerian Kelautan dan Perikanan BUSKIPM, berinisial HS (35), warga Kelurahan Mekarjaya kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa barat.

Diduga telah menelantarkan mantan istri dan dua anak kandungnya, lantaran sejak bulan Desember oknum PNS tersebut sudah tidak memberikan Hak biaya kebutuhan pendidikan kepada kedua anaknya.

Lika (mantan) istri mengatakan, awal mula perceraian saya diakibatkan, adanya orang ketiga dalam rumah tangga, jelas saya sebagai istri sah dari HS tidak terima dengan perlakuan dia terhadap saya. ‘ucapnya kepada wartawan Minggu (14/03).

Pada tahun 2015 saya memutuskan menggugat cerai HS ke pengadilan Agama Depok, dan Alhamdulillah pengadilan sudah mengabulkannya akta cerai pun sudah ada ditangan saya, “kemudian HS bersedia menandatangani perjanjian bahwa bersedia memberikan jatah uang bulanan terhadap kedua anaknya. Yaitu sebesar 2 juta per bulan sampai anaknya tumbuh dewasa.”

Pertama tama dia lancar, tetapi anehnya di 2 tahun belakangan ini suka tidak tepat waktu, bahkan harus diminta dulu baru ngasih. Kaya ngemis ngemis gitu. ‘Kesalnya.

Lalu bulan Januari ini sampai sekarang ini HS belum juga ngasih, bahkan nomor telepon saya dan nomor ibu saya sudah diblokir olehnya, berarti kalau kaya gini dia telah menelantarkan kedua anak kandungnya dong, kalau saya sih, tidak usah dipikirkan yang utama adalah anak anak saya, mereka harus menempuh pendidikan sampai selesai. ‘Imbuhnya.

Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Pernikahan dan perceraian seorang Pegawai Negeri Sipil diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990 jo PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1983 Tentang Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,
menyatakan bahwa :

1. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian
wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat;

2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus mengajukan permintaan secara tertulis;

3. Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap
yang mendasarinya.

Menuruti nformasi yang ada, status BPJS mantan istri dan kedua anaknya HS (oknum PNS) masih aktif hingga kini. Berarti jika bicara data keluarga status istri dan kedua anaknya belum dirubah di data kantornya bekerja.

Di lain waktu, Senin (15/3) team eranasional.com mencoba menghubungi melalui pesan singkat washapp ke Oknum PNS berinisial HS, untuk mengkonfirmasi tentang adanya tuduhan terhadap dirinya oleh mantan istri.

“HS mengatakan, Kalau dibilang saya gak nafkahi sudah salah besar mas, saya Kecewa kepada mantan istri (Lika), lantaran saya pernah memberikan uang untuk biaya anak sekolah tetapi dipakai untuk kebutuhan lain.”

Intinya saya sangat kecewa, dan salah besar kalau saya dibilang menelantarkan. ‘pungkasnya.

(Red).