Anggarannya pun bukan berasal dari dana sosial yang sudah disiapkan dalam APBN, melainkan dari dana operasional Jokowi selaku presiden.

Soal dana operasional ini memang telah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2022.

Beleid ini mencakup mengenai dana kemasyarakatan presiden dan wapres, seperti kegiatan di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga kebudayaan.

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata dia.

Dia bahkan merinci besaran dan operasional yang diberikan kepada Jokowi selaku presiden.

Dana itu yakni, pada 2019 dana operasional presiden sebesar Rp 110 miliar dan yang terealisasi sebesar Rp 57,2 miliar atau 52 persen.

Kemudian, Pada 2020 naik menjadi Rp 116,2 miliar.

Namun yang terealisasi hanya 67 persen atau Rp 77,9 miliar.

Lalu pada 2021 naik lagi menjadi Rp 119,7 miliar dan terealisasi 86 persen atau Rp 127,8 miliar.

Kemudian, pada 2022 dana operasional Jokowi naik tajam menjadi Rp 160,9 miliar dan terealisasi Rp138 miliar atau 86 persennya.

Pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 156,5 miliar dan terealisasi 82 persen atau Rp127,8 miliar.

“Jadi seperti yang tadi telah disampaikan pak Menko bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian perlinsos,” pungkasnya. []