Gowa, ERANASIONAL.COM – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan
Paratur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu.
Hal ini diungkapkan, Karim Dania saat membuka acara Sosialisasi Netralitas ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang di gelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Kamis 4 April 2024.
Menurutnya, ASN tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik karena Netralitas ASN merupakan suatu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh KASN dan masyarakat umum.
“Sebagai ASN kita harus menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas kita sebagai pelayan publik dengan integritas yang tinggi. Dalam konteks pemilu dan pilkada, netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pentingnya Netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
Ditekankan bahwa ASN memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses Pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024.
“Kami Pemerintah Kabupaten Gowa senantiasa berkomitmen dalam memastikan kelancaran demokrasi di Kabupaten Gowa dan bersama-sama untuk mengawal netralitas tersebut,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengapresiasi sosialisasi ini untuk mengawal proses Pilkada yang akan datang.
“Mudah-mudahan dengan diadakannya sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman dan kesadaran bagi kita sebagai ASN akan pentingnya sikap netral dan profesional dalam proses pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024,” ujarnya.
Sementara, Asisten Komisioner Bidang NKK dan Netralitas, Agustinus Sulistyo Tri Putranto mengatakan bahwa kegiatan yang kita gelar hari ini untuk mengingatkan ASN akan kewajiban dan larangan yang disandang oleh ASN, salah satunya tidak boleh menggunakan dan menyalahgunakan kewenangan.
“Sebagai ASN kita tidak boleh memberikan dukungan kepada calon atau bakal calon yang akan ikut pilkada, dan jika kita sebagai bakal calon ada aturan-aturan main yang harus diikuti yakni mengurus pengunduran diri pada saat penetapan,” jelasnya.
Dirinyapun mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalm dunia politik jika statusnya masih sebagai ASN karena dua jalur ini harus dipisahkan.
“Ingat selalu netral, pahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN. Kalau kita memilih berkarier sebagai PNS kita tidak boleh berkarier dalam dunia politik juga,” tuturnya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan