Dijelaskan Ahmad, pada poin ke-5 panduan itu sudah diatur jika materi khotbah harus disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta nihil muatan politik praktis sesuai SE Menag Nomor 9/2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

“Memang isi khotbah tersebut tidak mengindahkan imbauan materi khutbah idulfitri seperti yang tertuang dalan SE Menag No.1 tahun 2024,” tegas Ahmad.

Panitia telah mengoreksi diri dan sudah berjanji agar lebih berhati-hati ke depanya.

Kemenag dalam hal ini turut mengimbau supaya masyarakat mencermati panduan pemerintah sehingga kejadian serupa tidak terulang di lain waktu. []