Mesuji– Diduga ketahuan korupsi dana anggaran dan penggelapan dan tunjangan masa pensiun karyawan, oknum Kepala Tata Usaha (KTU) PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) Kabupaten Mesuji yang merugikan pihak perusahaan hingga ratusan juta rupiah, akhirnya oknum KTU yang berinisial (TM) harus berususan dengan pihak perusahaan yang berlanjut keproses hukum.

Berawal dari laporan masyarakat atau narasumber yang enggan untuk disebutkan namanya yang menghubungi tim eranasional.com bersama beberapa awak media lain, (Rabu, 13 Maret 2021) sekira pukul 10.30 wib yang mengatakan adanya dugaan penyekapan seorang ibu rumah tangga berserta kedua anaknya yang masih dibawah umur oleh pihak perusahaan PT. SIP Kabupaten Mesuji akibat sang suaminya yang bekerja sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) yang berinisial TM telah ketahuan korupsi dan menggelapkan dana anggaran tunjangan masa penysiun karyawan PT. SIP hingga ratusan juta rupiah.

Yang lebih mirisnya lagi, menurut narasumber yang mengghubungi awak media, istri dan kedua anaknya oknum KTU tersebut di sandera yang berawal dari rumah dinas KTU dan dipindahkan di rumah karyawan biasa di dalam PT. SIP yang bernomor B8 dan tidak diberikan akses kebebasan keluar sampai tidak diberikan makan, bahkan seluruh karyawan yang bekerja di Perusahaan tersebut diancam oleh pihak PT. SIP untuk tidak diperbolehkan memberi apapun kepadanya.

Mendengar hal tersebut, tim eranasional.com bersama beberapa awak media lain langsung menuju ke PT. SIP yang beralamatkan di JL. Jaenal Abidin Pagar Alam, Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji untuk melakukan konfirmasi secara lansung dengan pihak Perusahaan dan melakukan cek dan ricek akan dugaan penyekapan terhadap seorang ibu rumah tangga berserta kedua anaknya yang masih dibawah umur.

Pihak mananger PT. SIP awalnya sempat enggan menemui dan dilakukan konfirmasi oleh awak media, dan pada akhirnya pihak perusahaan PT. SIP mengutus dua orang yang mengakui dirinya sebagai wakil dari Perusahaan dan PLT KTU yang tidak mau menyebutkan namanya mewakiki pihak perusahaan untuk memberikan keterangan kepada awak media.

Saat dikonfirmasi, pihaknya dengan tegas mengelak dan tidak membenarkan akan adanya penyekapan dan penelentaran terhadap keluarga oknun KTU yang berinisial TM, namun mengakui kalau adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum KTU dan telah disepakati bersama antara pihak perusahaan dan oknum KTU nya untuk menyeselaikan hal tersebut tanpa melalui proses hukum yang berlaku atau hanya secara tertulis dan perjanjian antara kedua belah pihak.

“Hal itu tidakbenar pak, kami tidak menyandera atau menyekap apalagi sampai menelantarkan istri dan anak dari KTU kami, hanya saja mengamankan agar tidak melarikan diri karena dalam proses pengembangan terkait uang perusahan untuk tunjangan masa pensiun karyawan kami yang telah digelapkan atau dikorupsi oleh oknum KTU kami ini, dan kami pun memperlakukan mereka selayaknya dan secara manusiawi pak”, ujarnya.

Mantan Kepala Tata Usaha berinisial TM yang sudah di nonaktifkan sebagai KTU di PT. SIP saat dikonfirmasi oleh eranasional.com membenarkan dirinya telah melakukan penggelepan uang tunjangan pensiun karyawan PT. SIP dan sudah mengembilkan hampir separuhnya serta siap mengganti rugi, namun dirinya membenarkan juga ada ketidak bebasan kepada diri dan keluarganya selama beberapa minggu dan ditahan di rumah karyawan biasa nomo B8. Kepada media dia hanya meminta anak dan kedua istrinya agar diperbolehkan pulang kerumah orangtuanya agar mendapat kebebasan dan sekolah kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6 dan 2.

“Saya memang bersalah dan benar telah mengambil uang hak karyawan saya, namun saya sudah siap bertanggung jawab untuk mengganti atau mengembalikannya dan sudah membayar hampir separuhnya, sisanya saya masih mau menawarkan sebidang tanah milik saya dan orangtua saya untuk melunasinya, tapi saya hanya meminta dan memohon agar istri dan kedua anak saya bisa pulang kerumah orangtuanya agar mendapat kebebasan dan sekolah, jangan libatkan anak dan istri saya kedalam masalah ini karena mereka tidak tahu hal ini sebelumnya pak”, ungkap TM sembari menangis kepada awak media.

Dari hasil pemberitaan sebelumnya, akhirnya pihak Perusahaan dan Oknum KTU yang bersangkutan di bawa ke Mapolres Mesuji, (Jum’at, 19 Maret 2021) untuk dilakukan pemeriksaan. Alhasil setelah ditunggu hingga sore hari, pihak manager PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) tidak mau memberikan komentar apapaun saat keluar dari ruang Polres Mesuji hingga masuk kedalam kendaraan miliknya dan pergi.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Novariansyah, SH, MH saat diwawancarai oleh eranasional.com dan beberapa awak media lain menerangkan, pihaknya dari hasil pemeriksaan sementara mengatakan pihak perusahaan sudah melaporkan oknum KTU nya yang diduga telah menggelapakan dana anggaran tunjangan masa pensiun karyawan PT. SIP dan terkait istri dan kedua anaknya terlapor tetap dikembalikan kepada pihak orangtua atau keluarganya, dan untuk hasilnya sementara ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut”. Ungkapnya.

Penulis : Chandra Foetra S.