Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Pekalongan akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Saat ini tahapan sudah berjalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menerima pendaftaran Pemantau Pilkada.

Melalui pengumuman loker 571 Kota Pekalongan pendaftaran Pemantau Pilkada mulai sejak 27 Februari lalu sampai 16 November 2024.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat ditemui di Kantor KPU setempat, Selasa, 23 April 2024.

“Apabila ada lembaga yang melakukan pemantauan penghitungan cepat bisa mendaftar ke KPU Kota Pekalongan,” katanya.

Disebutkan Fajar, KPU akan memberikan akreditasi bahwa yang bersangkutan telah tercatat sebagai pemantau KPU Kota Pekalongan.

“Lembaga tersebut dapat memantau jalannya pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” jelasnya.

Syarat untuk menjadi Pemantau Pilkada diterangkan Fajar prinsipnya ialah sebuah lembaga bukan perseorangan.

“Lembaga tersebut haruslah berbadan hukum kemudian mengisi form pendaftaran. Jadi sifat pemantau adalah lembaga tidak bisa perorangan,” bebernya.

Terkait jumlah pemantau yang mendaftarkan diri, KPU sama sekali tak membatasi jumlah.

“Pemantau sifatnya hanya melakukan pendaftaran saja kemudian KPU proses dan berikan akreditasi untuk memantau proses Pilkada 2024 di Kota Pekalongan,” pungkasnya. (em-aha)