Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menggencarkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan kurban, khususnya dari luar dari daerah yang masuk ke Jakarta.
“Vaksin PMK ya tentu saja harus dikasih, kalau dikirim dari daerah ke pusat,” kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Taufik menjelaskan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta harus memastikan sertifikat sehat hewan kurban berasal dari dokter hewan resmi.
Kemudian, tegasnya, perlu juga diperhatikan syarat lainnya yakni apakah hewan sudah cukup umur untuk disembelih.
Menurut ketentuan, usia hewan kurban meliputi sapi minimal berumur dua tahun ke atas, kambing minimal berumur satu tahun ke atas dan domba minimal berumur satu tahun ke atas.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah provinsi DKI menggencarkan sosialisasi vaksin PMK kepada penjual hewan kurban untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
“Sosialisasi harus merata ke semua orang yang berkaitan dengan masalah pemotongan hewan kurban di Idul Adha ini,” ujarnya.
Menurut dia, jika ditemukan pedagang yang tak mengikuti aturan, maka pemerintah harus tegas memberikan sanksi yang sesuai.
Dengan demikian, diharapkan persiapan menyambut perayaan Idul Adha di Jakarta bisa dilaksanakan dengan terjaminnya kesehatan dan kehalalan daging hewan kurban.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati menyatakan terus menggalakkan vaksinasi PMK dan mengecek serta memastikan hewan kurban sudah mendapatkan obat-obatan ataupun antibiotik.
“Jadi, itu salah satu yang kita telusuri, apakah mereka sudah mendapatkan vaksin, sampai kemudian obat-obatan. Kalau antibiotik itu tidak boleh dipotong, karena akan jadi residu,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati.
Hingga 2023, vaksinasi PMK sebanyak 8.497 dosis telah disuntikkan kepada sapi, kerbau, kambing dan domba di DKI Jakarta.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan