Manado, ERANASIONAL.COM – Proses evakuasi 9 ribu warga terdampak Erupsi Gunung Ruang memang harus dilakukan.

Mengingat wilayah dalam radius tujuh kilometer dari pusat kawah Gunung Api Ruang telah ditetapkan menjadi zona berbahaya.

Menurut Kepala PVMBG Hendra Gunawan, secara historis Gunung Ruang sangat lazim mengeluarkan awan panas.

Gunung berjenis stratovolcano ini juga tercatat mengalami rentetan erupsi yang berdampak langsung terhadap kehidupan maupun penghidupan manusia.

“Ternyata dari historisnya Gunung Ruang ini memang sangat lazim mengeluarkan awan panas. Jadi sudah tepat memang ini daerah berbahaya,” jelas Hendra.

Menurut catatan, erupsi Gunung Ruang terjadi pada tahun 1808, 1810, 1840, 1856, 1870, 1871, 1874, 1889, 1904-1905, 1914, 1915, 1918, 1940, 1946, 1949, 2002 dan 2024.

Bahkan Hendra mengatakan kejadian erupsi pada tahun 1871 juga memicu terjadinya gelombang tsunami dan memakan korban hingga 400 orang.

Atas dasar itu maka pemerintah akan mengambil langkah permanen untuk memindahkan permukiman warga, khususnya yang berada di Pulau Ruang, pulau utama di kaki Gunungapi Ruang, ke lokasi yang lebih aman.

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara beserta seluruh jajaran forkompimda dan unsur terkait lainnya, Suharyanto mengatakan bahwa BNPB akan membantu proses relokasi warga yang berada di kawasan rawan bencana erupsi Gunung Ruang, khususnya yang berada di Pulau Ruang.