Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya siap untuk membantu Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dalam menindak parkir liar yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Kepolisian bahkan menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.

“Oh iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Dia menuturkan, sebetulnya penindakan juru parkir di Jakarta bukan permasalahan yang sulit.

Sebab masyarakat juga dianggap sebagai seorang pengawas dalam hal ini serta turut serta sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan ke kepolisian bila memang ditemukan parkir liar. Latif juga membeberkan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.

“Ini kan kebanyakan berada di jalur-jalur gang kecil itu. Ini kita melibatkan seluruh komponen masyarakat dari dinas perhubungan, satpol PP, kepolisian, manajemen daripada perusahaan itu sendiri,” kata Latif.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal serius menindak juru parkir liar yang berada di minimarket. Penegakan hukum akan dilakukan kepada para jukir liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, oknum jukir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan. Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.