Menurut Robert, ADH berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dengan DPO, atau beberapa orang yang diduga menjadi pembeli barang haram itu. ADH merupaka warga Puri Kalitengah, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo

“Untuk ADH ini adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY (temannya) residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” ujarnya.

Robert menerangkan MY mendapatkan Carnophen dan sediaan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO). Ia menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang si Perumahan Kertajaya Indah Timur Surabaya.

Kemudian barang itu dibawa ke tempat penyimpanan hasil produksi disebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru, Kecamatan Semampir, Surabaya dengan menggunakan mobil yang sudah tersedia di rumah kontrakan untuk dibawa sesuai petunjuk WD (DPO).

“Sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk Home Industri Pil Carnophen serta Pil Berlogo LL dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi Pil Carnophen dan Pil berlogo LL,” jelasnya