Surabaya, ERANASIONAL.COM – Polda Jawa Timur membongkar industri rumahan narkotika di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya. Ditemukan ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis sabu di rumah tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan hal itu bermula dari pengungkapan peredaran sabu hingga pil ekstasi oleh satuannya. Saat dikembangkan, didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi hingga carnophen di Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan hal itu bermula dari pengungkapan peredaran sabu hingga pil ekstasi oleh satuannya. Saat dikembangkan, didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi hingga carnophen di Surabaya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu hingga ekstasi di Surabaya. Selanjutnya polisi melakukan pengamatan dan penyelidikan,” kata Dirmanto, saat konferensi pers, Senin (20/5/2024).

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, menambahkan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, yang diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO).

ADH sebelumnya menerima barang tersebut di tempat ranjauan sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak Surabaya, Rabu, 15 Mei 2024. Di sana, ia menerima 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram.

ADH diketahui juga pernah menyerahkan enam bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram, dan lima bungkus plastik teh China warna merah diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram. Kemudian barang itu dimasukkan ke tas ransel yang diranjau di daerah Gading Pantai dan Mer Kalijudan, Kel. Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“ADH ini diduga menjadi perantara dalam jual beli sabu dan ekstasi tersebut. Sisa dari barang narkotika jenis sabu dan ekstasi itu, rencananya akan diserahkan kepada pembeli ditempat ranjau sesuai dengan petunjuk KSM (DPO),” ujarnya.

Menurut Robert, ADH berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dengan DPO, atau beberapa orang yang diduga menjadi pembeli barang haram itu. ADH merupaka warga Puri Kalitengah, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo

“Untuk ADH ini adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY (temannya) residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” ujarnya.

Robert menerangkan MY mendapatkan Carnophen dan sediaan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO). Ia menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang si Perumahan Kertajaya Indah Timur Surabaya.

Kemudian barang itu dibawa ke tempat penyimpanan hasil produksi disebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru, Kecamatan Semampir, Surabaya dengan menggunakan mobil yang sudah tersedia di rumah kontrakan untuk dibawa sesuai petunjuk WD (DPO).

“Sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk Home Industri Pil Carnophen serta Pil Berlogo LL dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi Pil Carnophen dan Pil berlogo LL,” jelasnya