Depok, ERANASIONAL.COM – Keberadaan juru parkir (Jurkir) liar kerap meresahkan warga Kota Depok. Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, keberadaan parkir liar dan jurkir liar di Kota Depok, pernah menjadi pembicaraan dengan instansi lainnya. Namun pembahasan tersebut tidak ditindaklanjuti kembali.

“Itu memang pernah dalam pembicaraan, tapi ga ada follow upnya itu yang memang harus kerjasama dengan pihak itu tadi,” ujar Idris, Rabu (22/5/2024).

Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok belum memiliki aturan secara resmi terkait jurkir. Menurutnya, ketersediaan parkir dari pemilik toko menjadi parkir bersama. Berbeda dengan parkir area ruko yang telah dikelola sesuai Perda Kota Depok.

“Jukir belum ada aturannya, bukan diperbolehkan. Belum ada ketentuan aturannya, seperti itu,” jelas Idris.

Pemerintah Kota Depok berencana akan melakukan kajian bersama dengan Pemerintah Pusat. Tidak hanya tentang jurkir, Pemerintah Kota Depok akan mengkaji terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya.

“Kita sedang kaji dengan pusat, juga program untuk penertiban PKL,” ucap Idris.

Pemerintah Kota Depok ingin PKL yang dilakukan penertiban, dapat dilakukan pemberdayaan sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran. Pemerintah Kota Depok ingin memberdayakan PKL sehingga tidak hanya sekedar menertibkan.

“PKL itu memang harus kita berdayakan, dari sisi bisnisnya ada, tapi dari sisi pengaturan tempat dan lokasinya ini belum ada,” terang Idris.