Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan melantik 12 anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung di Hotel Howard Johnson, Jumat, 24 Mei 2024.

“Total anggota Panwascam saat ini ada 12 orang. Mereka akan bertugas di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan, setiap kecamatan ada tiga pengawas,” jelas Miftahudin, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan usai pelantikan.

Menurutnya, dari 12 orang pengawas kecamatan yang dilantik itu, lima di antaranya adalah incumbent. Sementara tujuh orang lainnya adalah wajah baru.

“Tujuh orang wajah baru ini, tidak baru semua. Dua dari PKD (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa) sehingga ada pengalaman. Ada juga yang mantan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” jelasnya.

Usai dilantik, para panwascam tersebut akan mendapatkan pembekalan. Selanjutnya, mereka akan langsung bekerja melakukan penelitian administrasi berkas-berkas PKD yang sebelumnya diambil alih Bawaslu Kota Pekalongan karena panwascam belum terbentuk saat itu.

“Tahapan persiapan dan pelaksanaan sudah berjalan. Perekrutan badan/petugas adhoc sudah dilaksanakan. Berkas-berkas pengawas kelurahan juga sudah siap. Untuk itu, kami sudah menginstruksikan untuk segera running,” lanjutnya.

Miftahudin menjelaskan, dalam waktu dekat, Bawaslu  Kota Pekalongan Pekalongan akan melakukan pengawasan pemutakhiran data daftar pemilih. Selain itu, Bawaslu Kota Pekalongan juga tengah menyiapkan PKD yang rencananya akan dilantik pada awal Juni nanti.

“Pengawas kelurahan jumlahnya ada 27 orang sesuai dengan jumlah kelurahan di Kota Pekalongan. Per kelurahan satu orang pengawas,” tambahnya.

Sementara itu, dalam video yang ditayangkan pada acara tersebut, Ketua Bawaslu Jateng Mohammad Amin berpesan kepada Panwascam untuk segera mempelajari regulasi terkait.

“Tidak ada lagi waktu bersantai. Harus pelajari dengan cepat regulasi,” pesannya.

Regulasi tersebut di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Peraturan KPU dan Bawaslu.

Asisten I Setda  Kota Pekalongan Pekalongan Soesilo berpesan kepada Panwascam  Kota Pekalongan untuk mengawasi pelaksanaan sosialisasi di setiap tahapan Pilkada 2024.

“Dan rekomendasikan atas temuan unsur tindak pidana,” tegasnya. (em-aha)