Makassar, ERANASIONAL.COM – Polda Sulsel memusnahkan barang bukti narkotika, hasil pengungkapan dari Polres jajaran sebanyak 30,9 Kg Sabu, Rabu 29 Maret 2024.

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan, rinciannya pengungkapan, yakni Polres Barru 30 Kg Sabu, Polrestabes Makassar 447 gram, Polda Sulsel 467 gram.

Selain memusnahkan sabu, turut juga dimusnahkan 6,8 Kg Ganja dan ekstasi 83 butir.

“Dari barang bukti sebanyak ini pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka. Satu diantaranya seorang perempuan,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sulsel, Rabu 29 Mei 2014.

“Total barang bukti jika dirupiahkan mencapai Rp 46 miliar lebih,”tambahnya.

Dia menambahkan, dengan barang bukti sebanyak itu, Polda Sulsel berhasil menyelamatkan 300 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Diketahui peredaran narkotika di Sulawesi Selatan cukup masif. Kata Andi Rian, narkoba ini gencar beredar karena peminatnya di Sulsel sangat banyak.

“Saya sampaikan, narkoba ini tergantung pasarnya. Karena dia mengikuti pasar. Kalau banyak peminat banyak barang itu, sehebat apa pun barang haram itu kalau tidak ada yang beli tidak ada yang jual,”tuturnya.

Dia mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Hanya satu cara mengatasi beredarnya narkoba ini kata Andi Rian, yakni masyarakat harus terlibat semua untuk memeranginya, bukan hanya pihak kepolisian.

“Polisi tidak bisa sendiri di dalam menuntaskan penyalahgunan narkotika ini. Harus bersama-sama. Polisi menangani di hulu (pengedar dan pembuatnya) masyarakat yang di bawahnya. Sampaikan ke pihak kepolisian jika ada masyarakat yang menggunakan narkoba,”pesannya.

“Narkoba ini sangat mengikuti hukum pasar. Makin tinggi permintaan, makin tinggi juga produksi,”jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku kata dia, yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman, penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Semuanya dikategorikan pengedar atau bandar,”tegas Irjen Andi Rian. []