Ambon, ERANASIONAL.COM – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun di Maluku, Ambon, diperkosa anggota polisi Bripka SR (43) secara berkali-kali.
Menurut ibu korban, ANH (35) putrinya enggan menceritakan kejadian pilu yang dialaminya karena diancam SR.
Pengakuan bocah malang itu, SR mengancam akan memenjarakan dirinya dan ibunya jika menceritakan kejdian tersebut ke orang lain.
“Kalau kamu lapor ke mama saya akan penjarakan kamu dan mama kamu,” kata ANH meniru pengakuan korban, Jumat 31 Mei 2024.
ANH menyebut aksi bejat oknum polisi tersebut dilakukan kepada putrinya sejak 2023 lalu.
“Sejak tahun 2023 saat itu anak saya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan saat ini dia sudah kelas 4,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay.
Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan dipaksa dan diancam ketika pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Korban dipaksa dan diancam,” kata Janet.
Janet mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar usai ibu korban menaruh curiga dengan cara jalan sang putri yang tidak biasa.
Korban juga mengalami perubahan sikap dalam beberapa waktu terakhir hingga menimbulkan kecurigaan.
Atas kecurigaan tersebut, sang ibu pun membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi.
Siswi SD yang berusia 8 tahun tersebut pun mengaku kepada ibunya bahwa dirinya diperkosa oleh pelaku.
“Ia korban mengadu ke orang tuanya,” ucapnya, dikutip dari Kompas TV.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan