Ambon, ERANASIONAL.COM – Seorang oknum anggota polisi Bripka SR (43) di Ambon, Maluku, perkosa siswi Sekolah Dasar (SD) berkali-kali.

Terbongkarnya aksi bejat sang polisi karena ibu bocah tersebut menaruh curiga dari cara jalan anaknya itu.

Ibunya curiga karena jalan anaknya terlihat aneh.

Sang ibu pun mencoba membujuk anaknya untuk menceritakan apa sedang yang terjadi dengannya.

Siswi SD yang baru berusia 8 tahun itu pun mengaku kepada ibunya bahwa dirinya diperkosa oleh SR.

Dalam pengakuannya, siswi SD tersebut juga selalu diancam SR, apabila mengadu terkait pemerkosaan tersebut.

“Korban dipaksa dan diancam,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay Jumat 31 Mei 2024.

Dari pengakuan bocah tersebut, SR kembali memerkosanya pada 4 Mei 2024 di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu, 4 Mei 2024 malam.

“Dapat disampaikan bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 itu telah terjadi kejadian rudapaksa oleh salah satu oknum dengan inisial SR kepada korban,” ujarnya.

Junet menyebut saat ini SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

“Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka sendiri menyerahkan diri ke Satuan Reskrim Polresta pada tanggal 5 Mei,” ujarnya. []