Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 14 tersangka ditetapkan Polda Banten terkait kasus pemburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang, Banten.

“Sebanyak 14 orang tersangka perburuan badak di TNUK telah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya telah ditangkap,” kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, dikutip dari Medcom.id, Rabu (12/6/2024).

Keempat pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polda Banten yaitu berinisial SN, AT, SR, LL, IS, dan SA. Sedangkan delapan tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu SD, ND, IC, HR, SH, KP, RA, dan WA.

Selain itu, perburuan badak bercula satu di TNUK ini terdiri dari dua kelompok pertama kelompok inisial SA yang kasusnya sudah disidangkan. Kedua kelompok SH yang saat ini masih DPO.

“Operasi penangkapan ini dilakukan dengan operasi gabungan bersama Balai TNUK. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 26 badak berhasil dibunuh oleh para tersangka,” jelas dia.

Polda Banten juga telah menerjunkan 30 personel Brimob untuk melakukan patroli di Wilayah Ujung Kulon yang sudah dilakukan sejak adanya laporan pemburuan Badak Jawa.

“Hingga saat ini Polda Banten masih melakukan upaya penangkapan terhadap jaringan kelompok SH, kita juga telah menerjunkan 30 personel Brimob untuk melakukan patroli di Wilayah Ujung Kulon,” ujar dia.

Polda Banten juga telah menerjunkan 30 personel Brimob untuk melakukan patroli di Wilayah Ujung Kulon yang sudah dilakukan sejak adanya laporan pemburuan Badak Jawa.

“Hingga saat ini Polda Banten masih melakukan upaya penangkapan terhadap jaringan kelompok SH, kita juga telah menerjunkan 30 personel Brimob untuk melakukan patroli di Wilayah Ujung Kulon,” katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) Huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.