Depok, ERANASIONAL.COM – Sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur digelar di Pengadilan Negeri Depok , Rabu (12/6/2024).

Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang sopir angkot berusia 60 tahun. Dia didakwa mencabuli korban yang saat kejadian berusia 9 tahun.

Peristiwa ini terjadi di Cimanggis, Depok, pada tahun 2021. Korban dan pelaku bertetangga, dan pelaku memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan aksi bejatnya.

Korban baru berani mengadukan kejadian ini kepada orang tuanya pada tahun 2023. Segera setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Depok. (Foto: Dok. Eranasional)

Kuasa hukum korban, Harris Sofyan Hardwin, mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali. Korban saat ini berusia 12 tahun dan masih mengalami trauma psikologis.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3AP2KB) untuk pendampingan psikologis dan juga dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bantuan psikis selama 6 bulan ke depan,” ujar Harris.

Harapannya, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak.

“Kami harap pelaku dituntut hukuman maksimal agar menjadi efek jera,” tegas Harris.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum. []