Malang, ERANASIONAL.COM – Seorang pria berinisial IW (40) ditetaokan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kucing liar di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Aksi penganiayaan kucing tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran viral di media sosial.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan status kasus penganiayaan satwa ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Tersangka IW, asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Dicka di Malang, Senin (24/6/2024).
Dicka menambahkan penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.
Puncak kekesalan IW terjadi pada Selasa 18 Juni 2024 lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.
Dicka menjelaskan polisi kini masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka IW, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan,” ungkapnya.
Sebelumnya seekor kucing dikabarkan tewas dengan cara dipaku di sebuah pohon di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peristiwa ini sempat terekam dalam sebuah video dan diunggah di media sosial hingga viral.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan