Banda Aceh, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia seberat 180 kg di Perairan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (12/6/2024).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh tentang jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sabu seberat 180 kg melalui jalur laut Selat Malaka dari Malaysia ke Aceh,” kata Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, Rabu (26/6/2024).

Tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, Satgas Patroli Laut BC 30002 dan BC15030 kemudian melakukan patroli laut dan darat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Pada Sabtu, 15 Juni 2024, dini hari, tim gabungan berhasil mengamankan kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional di sekitar Perairan Peureulak, Aceh Timur,” ujarnya.

Kartiko menerangkan, dua orang awak kapal yang mencoba melarikan diri berhasil diamankan. Satu awak bernama Ilyas yang berperan sebagai tekong/pawang boat. Dari hasil pemeriksaan Ilyas dan kapal, ditemukan 9 karung berisi sabu.

Tim darat juga berhasil mengamankan Muzakir alias Him, pengendali dari jaringan narkoba tersebut, di Blang Uyok, Kecamatan Juluk, Aceh Timur. Keduanya berasal dari Desa Naleung Dusun Rawang, Kecamatan Juluk, Kabupaten Aceh Timur.

“Sementara pelaku lainnya masih dikejar dan didalami. Untuk barang bukti yang diamankan yaitu, 9 karung berisi sabu seberat 180 kg, 1 unit kapal nelayan jenis boat jalur dan 1 unit handphone,” ungkap dia.

Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dari 180 kg sabu yang diamankan, diperkirakan sebanyak 1.440.000 jiwa pengguna narkoba bisa diselamatkan. Polda Aceh berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” jelasnya.