Makassar, ERANASIONAL.COM – Oknum Ketua Departemen (Kadep) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Oknum Kadep yang tidak disebutkan namanya itu diberhentikan dari jabatannya usai sidang yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Wakil Rektor III Unhas, yang juga Ketua Satgas PPKS Prof Farida Patittingi mengatakan, oknum Kadep tersebut mengakui perbuatannya, mengelus tangan, leher serta cipika-cipiki terhadap mahasiswi, sehingga dia diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Untuk proses penyelidikan, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya,”jelas Prof Farida saat menggelar konferensi pers, di Kampus Unhas, Jumat 28 Juni 2024 sore.

Pemberhentian itu kata dia, tertuang dalam Keputusan Rektor Unhas nomor: UN4.1/KEP/2024 tentang Pemberhentian Sementara yang Bersangkutan sebagai Ketua Departemen.

Farida menambahkan, keputusan itu masih akan ditindaklanjuti menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan dipecat,”tegasnya.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Namun tidak semua yang disampaikan korban itu diakuinya. Namun ada sebagian saja yang dia akui,”tambahnya.

Menurut pelaku kata Farida, dia mengelus tangan, leher dan pegang punggung karena menganggap korba itu sebagai anaknya. Apalagi korban ini satu kampung dengan pelaku.

Namun kata Farida, kasus ini tidak menganggu pelayanan administras di kampus Unhas, semua masih berjalan normal.

“Korban inikan sudah semester akhir ya, jadi mereka mau menyelesaikan proposal. Kita jamin itu semua akan berjalan dengan normal,”janjinya.

Sebagai informasi, sebelumnya 4 mahasiswi semester akhir melaporkan oknum Ketua Departemen FISIP Unhas atas kasus pelecehan seksual.

“Ada empat mahsiswi mengadu, mengaku dilecehkan oknum Ketua Departemen, sementara kita selidiki,”ujar Prof Farida beberapa waktu lalu. []